Inatonreport.com – Natal 2016 membawa berkah tersendiri bagi para penghuni lapas. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Khusus kepada 6.707 narapidana beragama Kristen dan Katolik.
Remisi diberikan pada Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu, (25/12). Adapun rinciannya, sebanyak 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Sedangkan sebanyak 79 narapidana lainnya mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II.
Dilansir dari kompas.com, melalui keterangan tertulis, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan, remisi di hari raya Natal hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tapi juga dipandang sebagai perenungan diri.
“Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran,” kata Yasonna, Minggu (25/12).
Pesan ini juga dibacakan para Kalapas dan Karutan saat pemberian Remisi di masing masing wilayah.
Adapun besaran remisi khusus Natal kali ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak adalah dua bulan.
Besaran remisi diberikan kepada narapidana berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani.
Narapidana yang mendapat remisi sebanyak 15 hari sebanyak 1.854 orang. Kemudian, narapidana yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 4.129 orang.
Sedangkan, narapidana yang memperoleh remisi satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang. Sementara mendapat remisi selama dua bulan sebanyak 138 narapidana.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi memastikan sejumlah narapidana kasus korupsi seperti Otto Cornelis Kaligis, Robert Tantular dan Anggoro Widjojo tak mendapatkan remisi.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang =Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, remisi juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang. Jumlah itu melebih kapasitas lapas yang diperuntukan bagi 118.952 orang. Kmps/her