Kotamobagu, Inatonreport.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempelkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tempat umum DPS.
Hal tersebut dilakukan agar mudah bagi warga meneliti apakah sudah terdaftar sebagai DPS atau belum.
“Jika belum maka segera melaporkan diri ke PPS,” kata Sekretaris KPU Kotamobagu, Frans Tuto Manoppo, saat menyerahkan DPS kepada PPK, tim penghubung Paslon dan Panwaslu Kotamobagu, di Kantor KPU Kotamobagu, Jumat (23/3).
Selain itu, Frans juga mengimbau agar PPS segera mempubliskan DPS pada Sabtu (24/3) sesuai dengan tahapan Pilkada.
DPS yang diserahkan KPU Kotamobagu tidak mencantumkan secara utuh Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut dilakukan sesuai edaran Menteri Dalam Negeri untuk tidak mencantumkan NKK dan NIK pemilih dalam DPS secara utuh, agar tak disalahgunakan.
*Jul