Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, menjelaskan, pemerintah desa (Pemdes) harus mengikuti tahapan verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tingkat Kecamatan sebelum melakukan pencairan Dana Desa (Dandes).
“Untuk 2018, APBDes yang sudah disetujui melalui tahapan desa harus dilaporkan di Kecamatan untuk di verifikasi, kemudian masuk verifikasi ditingkatan daerah melalui tim aggaran sesuai dengan Perwako. Jika semua dokumen sudah siap dan sesuai, maka Dandes segera dicairkan,” ujar Teddy.
Teddy mengatakan, hingga saat ini dari 15 Desa yang ada di Kota Kotamobagu, baru 3 Desa yang telah melaporkan dokumen APBDes ke tingkat kecamatan untuk di verifikasi.
“Sesuai laporan, baru 3 Desa yang melapor kepada tim verifikasi untuk di verifikasi,” terang Teddy.
*kc/Ridwan Kalauw