Boltim, Inatonreport.Com – Dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Bulawan Dua Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kepada warga yang hendak melakukan perekaman e-KTP, Minggu (25/3).
Dugaan Pungli tersebut mencuat saat Arman Potabuga, warga Desa Bulawan Dua mengaku dimintakan sejumlah uang jika ingin melakukan perekaman e-KTP. Padahal, sudah diumumkan melalui pengeras suara, mengurus e-KTP tidak dipungut biaya.
“Mereka (Pemdes-red) meminta uang Rp10.000 per-orang. Jadi, saya bayar Rp10.000 karena saya sangat butuh KTP,” ujar Arman kesal.
Jika memang ada biayanya, lanjut Arman, seharusnya Pemdes Bulawan Dua memberitahukan lebih dulu. Alhasil, banyak warga yang terpaksa kembali ke rumah karena kecewa dengan adanya pungutan tersebut.
“Ini seperti mempersulit masyarakat. Kalau memang ada pungutan, ya diberitahukan ke warga jauh-jauh hari. Jangan setelah kita datang melakukan perekaman, baru dibilang ada biaya,” ungkapnya.
Arman menduga, uang pungutan tersebut ditengarai akan diberikan kepada petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Boltim. Sebab, menurut Arman, jika belum membayar, nama yang akan melakukan perekaman tidak akan ditulis oleh petugas.
“Meski biayanya hanya sepuluh ribu rupiah, tapi kalau memang pas tidak ada uang, bagaimana kami melakukan perekaman? Padahal, kami sangat butuh KTP,” ucap Arman heran.
Senada diucapkan Alfian Olii, saat diwawancarai dia mengatakan juga hendak membuat e-KTP karena terinformasi tidak ada biaya. Namun ia kaget ketika ada biaya administrasi sebesar sepuluh ribu rupiah.
“Karena ternyata ada biayanya, jadi saya langsung pulang ke rumah. Saya tidak jadi membuat KTP,” terang Olii.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Dukcapil Boltim melalui Kepala Bidang Kependudukan, Mindje Ginto, mengatakan, dia tidak tahu menahu soal pungutan tersebut.
“Kami tidak tahu itu. Kami datang hanya melayani masyarakat melakukan perekaman. Soal pungutan biaya, dari dinas sendiri tidak ada. Semuanya gratis,” ungkap Ginto.
Lanjutnya, kehadiran pihaknya di Desa Bulawan Dua atas permintaan Pemdes, dengan alasan, masih banyak warga Bulawan Dua yang belum memiliki e-KTP.
“Jadi, desa yang memasukan data paling banyak, di situ kami turun dan melakukan pelayanan. Soal pungutan, kami tidak tahu. Baiknya dikonfirmasi langsung kepada Sangadi (Kepala Desa),” ucap Ginto.
Terkait hal ini, Sangadi Bulawan Dua, Namria Paputungan mengaku, pihaknya memang memungut biaya sebesar Rp 10.000 per orang. Alasannya, uang tersebut akan diberikan kepada petugas Dinas Dukcapil Boltim.
“Saya yang memaksa petugas dari dinas untuk datang walaupun itu hari Minggu. Nanti saya akan berikan uang jalan. Saya sudah tanya ke masyarakat apa setuju dengan biaya sepuluh ribu rupiah. Masyarakat pun setuju, tapi ada beberapa yang tidak suka,” terang Namria.
“Uang itu, sepeser pun kami tidak mengambil bagian. Sedangkan kepala dusun yang satu hari penuh bertugas, tidak dapat apa-apa. Semuanya kami berikan ke petugas yang melakukan perekaman,” tambah Namria.
Menurut Namria, ia hanya berniat meringankan beban masyarakat. Sebab, jika ingin mengurus e-KTP di kantor Disdukcapil, otomatis pengeluaran warga bisa mencapai Rp50.000 untuk biaya transportasi. Sehingga dia mengambil inisiatif, mendatangkan petugas dari dinas.
“Mereka (petugas-red) tidak meminta biaya. Tetapi kami juga tahu diri karena hari Minggu itu mereka libur. Ini kebijakan kami, mengingat para petugas hanya tenaga honorer,” tutur Namria.
Terinformasi, masyarakat yang berhasil direkam pada hari itu mencapai kurang lebih seratus orang.
*Abdyanto Mokodongan