Kotamobagu, Inatonreport.Com – Beredarnya informasi terkait makanan kaleng yang berbahaya jika dikonsumsi, membuat masyarakat khhawatir.
Untuk memastikan makanan berbahaya tersebut tak masuk di Kotamobagu, Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop dan UKM) bersama Dinas Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan, melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa pusat perbelanjaan.
Sidak tersebut untuk memastikan, apakah makanan kaleng yang beredar aman untuk dikonsumsi atau mengandung zat berbahaya.
Kepala Disdagkop dan UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan, dari sejumlah tempat yang dikunjungi, pihaknya belum menemukan makanan berbahaya yang tak layak konsumsi.
“Produk makanan, seperti ikan kaleng yang dilarang untuk dijual, tak ditemukan di Kotamobagu,” ujar Aray, Selasa (3/4).
Sebelumnya diberitakan, BPOM membeberkan secara rinci 27 merek makanan kaleng yang mengandung cacing. Puluhan merek produk makarel kaleng yang disebut mengandung cacing itu antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr. Fish.
Selain itu, ada juga merek Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King’s Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.
*Heri