Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu meminta agar masyarakat melapor jika mendapatkan beras sejahtera (Rasta) yang tidak layak konsumsi atau berat timbangannya tidak sesuai.
“Masyarakat penerima manfaat wajib melaporkan jika rastra tidak layak konsumsi dan tidak sesuai ukuran timbangannya ke pihak Dinas Sosial,” kata Kepala Bidang Sosial, Roi Paputungan, diruang kerjanya, Kamis (5/4).
Lanjut Roy, masyarakat juga harus segera mengembalikan rasta yang bermasalah tersebut ke desa/kelurahan, dan meminta pihak Bulog mengganti dengan rasta yang sesuai.
Roy mengungkapkan, beras yang disalurkan lewat program rastra wajib berkualitas dan layak dikonsumsi.
“Sesuai standarnya, beras layak konsumsi wajib diberikan kepada masyarakat yaitu beras dengan kualitas medium,” tutup Roy.
*tn/Heri