Takut Tidur Sendirian, Siswi SMP Kelas 2 Ini “Ngotot” Menikah

Inatonreport.Com – Meski ditolak oleh penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP di wilayah tersebut berhasil mewujudkan keinginannya setelah gugatan ke Pengadilan Agama disetujui.

Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, Mahdi Bakri, saat dikonfirmasi menceritakan, berdasarkan pengakuan tante sang pengantin, calon pengantin wanita merupakan siswa berprestasi di kelasnya. Keponakannya tersebut juga tidak hamil dan tidak dijodohkan.

“Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja,” ungkap Mahdi, Minggu (15/4).

Sebenarnya, kata Mahdi, pasangan dini tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dinikahkan. Sebab, usia calon pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Pernikahan dini tersebut terpaksa dilaksanakan, setelah pasangan kekasih itu mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.

“Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama,” terang Mahdi.

Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.

“Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama,” jelas Mahdi.

Sumber:kompas.com/heri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.