PN Kotamobagu Gelar Sidang Sengketa Tanah Gogagoman

0
838

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, menggelar sidang sengketa tanah antara penggugat Dr Sientje Mokoginta melawan tergugat Adri Lomban, Senin (30/4) sekitar pukul 14.30 Wita.

Sidang sengketa tanah seluas 2 hektar yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman tersebut, di pimpin oleh Hakim tunggal Danes Romy SH, dengan nomor perkara perdata No.70/Pdt.G/2017/PN.Ktg.

Bobby Kaunang SH MH yang merupakan Penasihat Hukum (PH) dari penggugat, Dr Sientje Mokoginta, mengatakan, sebelumnya sidang sengketa ini sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dengan putusan membatalkan sembilan sertifakat dari tergugat Adri Lomban.

“Seperti diketahui kasus sengketa tanah antara Sintje Mokoginta (penggugat) dan Stella Mokoginta Cs ini, pernah disidangkan dan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, James Saraan SH MH, bersama dua hakim anggota yakni Sanny Pattipeilohy SH MH dan Anang Suseno SH, di PTUN Manado dengan Nomor Perkara 40/G/2017/PTUN Manado,” ungkap Bobby.

Lanjut Bobby, penggugat memiliki sertfikat tanah sah yang dikeluarkan Kantor Agraria pada waktu itu, dengan SHM Nomor 98 Tahun 1978. Sedangkan tergugat memiliki sembilan sertifikat tanah turunan SHM 2657, yang dikeluarkan Kepala Kantor Agraria (Alm) Marthen Mokoginta, tahun 2009.

Kemudian, SHM tersebut dipecahkan menjadi sembilan sertifikat, masing-masing:

  1. SHM  2662 tahun 2009 luas lahan 1.747 M2 atas nama Stella Mokoginta;
  2. SHM 2663 tahun 2009 luas lahan 1.747.M2 atas nama Stella Mokoginta;
  3. SHM 2664 tahun 2009 luas lahan 1.987 M2 atas nama Welly Mokoginta;
  4. SHM 2665 tahun 2009 luas lahan 1.747 M2 atas nama Jantje Mokogint;
  5. SHM 2666 tahun 2009 luas tanah 1.747 M2 atas nama Corry Mokoginta;
  6. SHM 2668 tahun 2009 luas tanah 1.747 M2 atas nama Herry Mokoginta;
  7. SHM 2780 tahun 2011 luas tanah 1.086 M2 atas nama Roby Smith;
  8. SHM 2785 tahun 2011 luas tanah 347 M2 atas nama Welly Mokoginta;
  9. SHM 2786 tahun 2011 luas tanah 398 M2 atas nama Yantje Mokoginta.

“Untuk tanggal 21 akan disidangkan kembali, dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat,” terang Bobby.

*tri buhang

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.