Inatonreport.Com – Diancam akan dibunuh dan disebarkan foto bugilnya, seorang siswi SMA di Kota Dumai Provinsi Riau terpaksa melayani nafsu bejat empat temannya.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, dua dari empat pelaku pencabulan sudah ditangkap. Sedangkan dua lainnya masih diburu polisi lantaran melarikan diri setelah kejadian.
“Total pelaku ada empat. Dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya, dua pelaku lainnya masih buronan,” ujar Restika kepada merdeka.com, Sabtu (12/5).
Restika menjelaskan, kasus ini terungkap pada Kamis (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban menceritakan perbuatan bejat empat temannya kepada salah seorang guru sekolah. Selanjutnya, sang guru memberi tahu kepada orang tua korban.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melapor ke polisi. Atas dasar laporan itu, polisi menangkap RM dan RS. Sedangkan dua tersangka lainya, Fz dan Hr masih diburu.
“Keempat tersangka ini memaksa dan memegangi krban agar tidak melawan. Mereka melakukannya secara bergantian, di rumah salah satu tersangka, Fz,” kata Restika.
Tak hanya hari itu aja, di lain hari para pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat itu. Korban tak mau dan melawan, namun para pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto bugilnya ketika diperkosa pertama kali.
Selain itu, pelaku juga akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu ke orang lain dan polisi. Karena ancaman itu, korban ketakutan dan terpaksa tak berani melawan.
Namun lama kelamaan korban tidak tahan dan berniat melaporkan kejadian itu kepada salah satu gurunya. Sang guru yang awalnya curiga melihat siswinya itu sering melamun dan terlihat menyendiri menanyakan apa yang terjadi. Ketika itulah korban menceritakan kisah pahit yang dialaminya.
“Setelah mendengar pengakuan korban, guru tersebut menemui orang tua korban dan menceritakan kembali kejadian itu. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan dan diselidiki hingga akhirnya dua pelaku ditangkap, dua lainnya sudah kabur setelah kejadian, dan masih buronan,” pungkas Restika.
Polisi akan menjerat dua tersangka inisial RM dan RS dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
sumber:merdeka.com