Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, melakukan pengawasan terhadap warga pendatang baru di Kotamobagu.
Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu, Mulyono Paputungan, mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk pemuktahiran data kependudukan di Kotamobagu.
“Terutama bagi mereka pendatang baru, yang belum melaporkan status kependudukannya kepada pemerintah setempat,” kata Mulyono kepada awak media, Senin (28/5).
Mulyono mengimbau, warga yang menetap sementara di Kotamobagu harus memiliki surat pengantar dari pemerintah desa tempat tinggal sebelumnya.
“Harus memiliki surat pengantar terlebih dahulu, meskipun yang bersangkutan hanya sebentar atau katakanlah satu atau dua bulan di Kotamobagu. Itu harus, supaya terjaring dengan baik,” ujar Mulyono.
*RA