Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan cuti bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 800/BKPP-KK/390/V/2018 tentang cuti bersama Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan, cuti bersama tersebut berdasarkan keputusan pemerintah pusat tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
“Hari libur nasional dan cuti bersama bagi PNS dan tenaga kontrak, terhitung mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018,” kata Sahaya Mokoginta, rabu (6/6).
Meski demikian lanjut Sahaya, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau Puskemas, petugas BPBD dan dinas perhubungan tetap memberikan pelayanan dengan pengaturan shift kerja.
“Termasuk petugas pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban untuk membagi shift, serta dibantu tenaga kontrak non musilim,” terang Sahaya.
Sahaya menambahkan, pelaksanaan cuti bersama tersebut akan mengurangi cuti tahunan ASN sebanyak tujuh hari kerja.
“Untuk apel kerja perdana usai lebaran, akan dilaksanakan pada Kamis 21 Juni,” ujar Sahaya.
*RA