Perbuatan bejat KZ (24), seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar Riau, memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur, 13 tahun, saat dalam kondisi berhalangan atau haid di tempatnya bekerja. Setelah dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap anggota polisi.
Petugas berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di daerah perkebunan sawit, tepatnya di perumahan PT Murini Afdeling VI Bangko Duri,” ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, seperti dilansir dari laman, merdeka.com, Minggu (1/1).
Edy menceritakan, peristiwa ini berawal pada 11 November 2016 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu korban bersama pelaku berangkat ke tempat kerja di areal perkebunan kelapa sawit kecamatan Tapung.
Sesampai di lokasi korban dan pelaku berbincang-bincang sambil bekerja, kemudian pelaku mendekati korban dan langsung memeluk serta mencium bibir korban.
“Korban berontak dan mendorong pelaku, namun pelaku kembali memeluk korban sambil merayunya, sementara tangan pelaku meraba bagian tubuh korban,” kata Edy.
Korban masih berusaha untuk berontak, namun pelaku memukul korban hingga pingsan, setelah sadar pelaku meminta maaf kepada korban.
Seminggu kemudian tepatnya pada hari Jumat (18/12) sekira pukul 12.00 WIB, kala itu saat jam istirahat di lokasi kerjanya. Pelaku mendekati korban dan berusaha membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan.
“Korban langsung menolak sehingga pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan korban ke arah tempat sepi, korban berontak sambil mengatakan dia lagi haid, namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya berhasil memerkosa korban yang dalam kondisi haid,” ucap Edy.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membujuk korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain, namun korban tetap menceritakan kejadian ini kepada bibinya.
Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung pada 23 November 2016, namun saat itu pelaku sudah melarikan diri. Polisi pun berpencar mencari keberadaan pelaku untuk menangkapnya.
Kemudian pada Jumat 30 Desember 2016, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Bangko Duri. Selanjutnya atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH berangkat untuk mengejar pelaku.
“Malam itu juga pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku diamankan untuk melakukan penyidikan,” ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Setelah diamankan, pelaku langsung dilakukan interogasi. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah memperkosa korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Edy.mdk/her