Kotamobagu, Inatonreport.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan pasangan Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih periode 2018-2023.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova R Tamon ST, saat membacakan Keputusan Penetapan Paslon Terpilih dalam Rapat Pleno di Sekretariat KPU, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (26/7).
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor 107/PL.03.7-Kpt/7174/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2018, Paslon nomor urut 1, Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan (TBNK), ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan perolehan suara sebanyak 37.408 atau 57,62 persen dari total suara sah.
Usai membacakan penetapan, Nova mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, Kapolres Bolmong, Kejari Kota Kotamobagu dan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, yang telah turut mensukseskan proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Kotamobagu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah dan aparat keamanan, yang telah berpartisipasi dan turut menjaga keamaan selama tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berlangsung, sehingga terlaksana dengan baik,” ucap Nova.
**