Boltim-Bupati Bolmong Timur (Boltim) Sehan Landjar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2016, kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut di Manado, Senin (04/04) kemarin.
LKPD tersebut diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba. Dalam sambutannya, Purba mengatakan penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selanjutnya LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan menekankan pada 4 aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ia meminta, seluruh daerah memperhatikan temuan-temuan yang didapati pada pemeriksaan pendahuluan, diantaranya persoalan aset pada SKPD yang mengalami perubahan OPD. “Kami sampaikan ini, mudah-mudahan saat pemeriksaan rinci telah dibenahi,” ujarnya.
Bupati Boltim melalui Kabag Humas Pemkab Boltim, Slamet Riyadi Umbola, mengungkapkan, harapannya predikat WTP yang telah diraih 3 tahun bisa dipertahankan apalagi dalam penyusunan LKPD diyakini telah transparan, profesional dan akuntabel. “Kami telah menyusun LKPD ini sebaik-baiknya. Semoga Boltim kembali meraih opini WTP dari BPK,” harapnya.
*Advetorial