Bolmong, Inatonreport.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pembahasan itu dilakukan setelah disetujui pada rapat paripurna yang dilaksanakan Jumat (13/2020).
Dua Ranperda yang diserahkan itu, yakni Ranperda tentang kabupaten layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Selain dua Ranperda disetujui untuk dibahas, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Pemkab Bolmong terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD dan penetapan persetujuan atas tata tertib DPRD Bolmong.
“Ada dua Ranperda inisiatif yang telah diparipurnakan. Yakni Ranperda inisiatif Kabuapten Layak Anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujar Sekretaris DPRD Bolmong, Yahya Fasa.
Rapat Paripurna yang dihadiri 25 anggota tersebut dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dan dua Waki Ketua Abdul Kadir Mangkat dan Sukron Mamonto, serta dihadiri Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow dan OPD.
Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, Ranperda tentang kabupaten layak anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Selain itu menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya dan mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak.
Yasti menambahkan, peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak. Selain itu membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum. Memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan hukum yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Dengan ditetapkannya Ranperda pada hari ini, maka saya selaku Bupati Bolmong, menyetujui kedua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Yasti.
*Adve