Bolmong, Inatonreport.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (10/9/2020).
Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II, penetapan, persetujuan atas Ranperda, tersebut merupakan usulan eksekutif tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolmong Nomor 6 Tahun 2017, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, didampingi kedua Wakil Ketua DPRD, Hi Abdul Kadir Mangkat, Hi Sukron Mamonto, anggota DPRD, melalui Video Conference, dan di ikuti Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Bolmong Yanni Ronny Tuuk, Sekda Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM dan para pimpinan OPD.
Hasilnya, sebanyak 6 fraksi, menyetujui dan menerima Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
6 Fraksi yang menyetujui, terlebih dahulu membacakan penyampaian, pandangan politik, saran, koreksi mau pun masukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2020.
Setelah di setujui dan ditetapkan menjadi Perda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bolmong, Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.
*Adve/Rid