BOLMONG, Inatonreport.Com – Laporan pertanggungajawaban pelaksanaan anggaran tahun 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Bolmong, Selasa (19/7/2021).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling serta dihadiri oleh Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit.
Hadir pula pada rapat paripurna hari ini, Wakil Ketua DPRD Sukron Mamonto dan Sulhan Manggabarani, Sekertaris Daerah Bolmong Tahlis Galang, Asisten dan pejabat teras Pemkab Bolmong serta anggota DPRD Bolmong.
Anggota DPRD Bolmong sebagai juru bicara Badan Anggaran Satira Manoppo menyampaikan pandangan akhir fraksi sebelum Perda LPJ TA 2021 disahkan.
Beberapa hal menjadi perhatian fraksi terutama data penduduk yang perlu diperhatikan Disdukcapil apalagi menjelang pemutahiran data penduduk. Selanjutnya data penerima bantuan Covid-19 baik BST maupun BLT dan penyelewengan dana Covid-19 oleh aparat desa perlu mendapat perhatian pemerintah, ujar dia.
Sementara itu, Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit menyampaikan ucapan terima kasihnya atas ditetapkannya LPJ Bupati atas anggaran tahun 2021 sebagai Peraturan Daerah.
Dalam rangka memenuhi ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, Peraturan Daerah ini juga secara substansial merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, ujar Limi.
Evaluasi ini, katanya,”mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian serta pengawasan.”
“Kita semua sudah mendengarkan laporan hasil kerja gabungan komisi dan penyampaian pendapat akhir fraksi. Dimana Perda pertanggungjawaban ini diterima oleh semua fraksi dengan berbagai koreksi dan masukan,” terang Limi.
Sementara itu, rapat paripurna yang dihentikan sementara sampai pukul 18.30 WITA akan dilanjutkan dengan penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2023.
Advertorial