DPRD Bolmong Gelar RDP Ranperda BUMDesa

BOLMONG, Inatonreport.Com – Rancangan Peraturan Daerah terkait Badan Usaha Milik Desa terus dikebut penyelesaiannya. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah stakeholder.

DPRD Bolmong melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Selasa (2/8/2022) menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna.

RDP yang berlangsung di ruang rapat paripurna, itu untuk membahas finalisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang badan usaha milik desa (BUMDesa).

Turut hadir, Ketua Bapemperda Mas’ud Lauma, anggota Supandri Damogalad, Masri Daeng Masenge, Toni Tumbelaka, dan Saidin Mokoginta.

Sekretaris DPRD Bolmong Yarlis Hatam mengatakan, yang dibahas oleh Bapemperda dan Intansi yang terkait, camat serta para Sangadi yang terundang terkait finalisasi Ranperda BUMDesa.

Pemerintah desa yang terundang yakni pengurus BUMDesa yang setiap desa membawa enam orang perwakilan,” kata Sekwan.

Salah satu OPD yang terundang yakni Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Deddy Mokodongan mengatakan telah mengusulkan juga ranperda tentang perpanjangan izin imigrasi.

“Jadi jika ranperda ini ditetapkan menjadi perda maka para tenaga asing yang habis masa waktu tinggalnya, bisa urus perpanjang di daerah tidak harus lagi ke pusat,” ungkap Deddy.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Bolmong Supandri Damogalad berkata, rapat itu finalisasi ranperda tentang pedoman Bumdes. “Iya ini tinggal finalisasi Ranperda BUMDesa,” singkatnya.

Advertorial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.