Kotamobagu, inatonreport.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar sidang Paripurna kedua di masa sidang tahun 2017. Satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Perda dan enam Ranperda ditetapkan untuk dibahas ditingkat selanjutnya.
Ranperda tentang akomodasi transportasi lokal jamaah haji yang dibahas pada masa sidang sebelumnya, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Sekarang baru penetapannya,” kata Ketua DPRD Hi Ahmad Sabir SE, Jumat(10/2) sore, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon. Advertorial