KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – DPRD Kota Kotamobagu melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifuddin J.Mokodongan memimpin kunjungan kerja ke BAPETEN, Selasa (11/1/2022).
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang Perizinan Radiologi RSUD Kota Kotamobagu.
Beberapa anggota DPRD Kotamobagu, perwakilan RSUD Kotamobagu dan staf kesekretariatan turut mendampingi kunker Wakil Ketua DPRD Kotamobagu.
Kedatangan rombongan DPRD Kotamobagu diterima pihak BAPETEN.
Tampak hadir Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) Ishak, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) Asep Saefullah Hermawan serta Kepala Biro Hukum, Kerja sama dan Komunikasi Publik (BHKK) Indra Gunawan, serta staf terkait dari DPFRZR, DIFZR dan BHKK.
Syarifuddin J. Mokodngan, selaku pimpinan dalam kunjungan itu meyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan dari pihak BAPETEN, yang secara full team oleh pejabat-pejabat berkompeten.
“Dalam kunjungan kami ke suatu instansi, sangat jarang kami diterima dengan full team seperti sekarang ini. Saya salut, karena pihak BAPETEN menerima kami secara lengkap, karena itu kami sangat menghargai dan berterima kasih,” kata Syarifuddin.
Menurut dia, kunjungan tersebut untuk konsultasi dan koordinasi terkait masalah yang pernah menjadi polemik di masyarakat, yaitu adanya stiker merah pada peralatan radiologi yang ada di RSUD Kota Kotamobagu.
Di mana, tambahnya, peralatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi tidak bisa digunakan karena bermasalah.
“Selama ini, bila ada pasien yang memerlukan pemeriksaan dengan alat radiologi, terpaksa harus dirujuk ke rumah sakit di Kota Manado, yang jaraknya sekitar 200 kilometer, dan memerlukan waktu perjalanan 3 sampai dengan 4 jam, sehingga sudah ada beberapa pasien yang tidak sempat sampai ke Manado, sudah meninggal di perjalanan,” lanjut Syarifufdin.
Karena itu, kunjungan kami ke sini ingin mengatahui sampai sejauh mana proses perizinannya. Karena hal ini menjadi kebutuhan dasar bagi kami di Kota Kotamobagu, sehingga apapun harus kami lakukan untuk membantu proses ini,” tukas dia.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ishak selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa, perizinan sangat penting karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor: 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan ke dalam Peratuan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
“Kemudian yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Karena itu, semua peraturan tersebut harus kita jalankan dengan baik,” kata Ishak.
Dia menambahkan, ada lima permohonan izin yang sudah sempat masuk ke BAPETEN pada akhir tahun 2021 lalu. Kata Ishak, ini menggambarkan ada lima alat pula yang ada di RSUD Kota Kotamobagu.
“Terhadap kelima alat tersebut, nanti akan dijelaskan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi, guna penebitan izin. Demikian pula temuan terkait inspeksi juga akan disampaikan. Sebab, aspek inspeksi sangat penting, karena yang mengetahui kondisi di lapangan adalah di inspeksi,” terangnya. (*)
Advertorial