KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu Agus Suprijanta menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (20/3/2023).
Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di Kelurahan Gogagoman juga dihadiri oleh dua anggota DPRD Kotamobagu Rewi Daun dan Ir, Suharsono Marsidi.
Hadir pula pada sosialisasi ini, masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat. Masyarakat merasa puas atas hadirnya Perda yang memfasilitasi masyarakat miskin.
Perlu diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Selain itu, Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Hal ini, dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE. “Iya sudah beberapa hari ini, Agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosialisasi Perda,” tukas Ruslandi.
Advertorial