BOLMONG, Inatonreport Com – Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar kegiatan Forum Komunikasi Publik terkait pelayanan kesehatan, Sabtu (24/6/2023), di Hotel Sutanraja, Kotamobagu.
Landasan kegiatan forum komunikasi publik yaitu berdasarkan ketentuan pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, Julin Ester Papuling, SKM., ME., menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan menyampaikan 8 Poin standar pelayanan
“Disini kita bahas 8 standar pelayanan Dinas Kesehatan. Misalnya ada industri rumah tangga itu bisa mempermudah kalau berkasnya lengkap dan saya ada di lokasi tidak menunggu waktu lama kami berupaya untuk secepatnya mengeluarkan rekomendasi,” ujar Julin.
Prosesnya satu atap tanpa biaya. Jadi Sekali lagi kami tidak pernah meminta biaya kami hanya meminta materai jadi disiapkan materai oleh pengguna bukan untuk arsip kami materainya tapi untuk kelengkapan, tambahnya.
Julin berharap di momen pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Publik yang dilaksanakan hari ini, dapat diberikan masukan guna menjadikan yang terbaik.
“Kami sangat berharap mungkin ada pelayanan kami di sepanjang tahun sebelumnya standar pelayanan kami yang mungkin tidak sesuai menurut Bapak Ibu silakan memberikan masukan kepada kami Dan pertemuan ini juga dalam rangka mengevaluasi standar pelayanan kami,” kata dia.
Lebih lanjut lagi dikatakan Julin Papuling, Dinas Kesehatan ada 8 pelayanan publik yang dilaksanakan. Bahkan dalam kesempatan itu juga menyampaikan standar penerbitan rekomendasi surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
“Ada 8 pelayanan yang dilakukan dengan persyaratan pelayanan yang telah kami sampaikan saat ini, ada produk layanan kami untuk rekomendasi surat izin praktek bagi tenaga kesehatan yaitu untuk apoteker ahli tentang biologi laboratorium bidan medis sampai pada tenaga teknik kefarmasian, ada juga nomor whatsApp yang kami cantumkan. Disini anda menanyakan jika ada hal-hal yang kurang jelas ataupun pelayanan kami kurang tepat. Jam pelayanan itu disesuaikan dengan jam kantor,” terangnya.
Hadir dalam kegiatan tetsebut selain Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, Julin E Papuling, SKM., ME. Sekretaris Dinas Kesehatan, Jusuf Detu, mewakili Organisasi Profesi PPNI, Ketua Asosiasi DAMIU Pantura, Oengelola DAMIU, LSM, Media, Pelaku Industri Rumah Tangga, Toko Obat Prima Medika, IBI, HAKLI, serta ASN Lingkup Dinkes Bolmong.
Berikut 8 Standar Pelayanan yang dibahas dalam Forum Komunikasi Publik oleh Dinas Kesehatan Bolmong.
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK BAGI TENAGA KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK BAGI TENAGA KESEHATAN DI PRAKTIK MANDIRI
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK BAGI DOKTER DAN DOKTER GIGI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK BAGI DOKTER DAN DOKTER GIGI DI PRAKTIK MANDIRI
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI LAIK HYGIENE SANITASI JASA BOGA / RESTORAN / RUMAH MAKAN
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI LAIK HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM ISI ULANG (DAMIU)
STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PENERBITAN REKOMENDASI PERIZINAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT)
(Ridwan/Advertorial)