Kotamobagu. Inatonreport.Com – Wali Kota Tatong Bara pimpin apel perdana aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu awal tahun 2022 di lapangan Boki Honti Nimbang, Senin (3/1/2022).
Hadir pada apel perdana Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekertaris Daerah Sande Dodo, Asisten serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam kesempatan ini, Tatong menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan ASN. Pertama katanya, ASN perlu memerhatikan soal kehadiran. Bagi mereka yang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor akan dikenai sanksi pemecatan.
“ASN harus tahu peraturan yang menyangkut ASN. Jangan sampai ASN menerima surat pemberhentian lalu tidak mengetahui secara dalam tentang aturan yang berlaku,” kata Tatong.
Selanjutnya, wali kota mengingatkan terkait pakaian seragam. Pakaian seragam ASN terhitung 1 Januari 2022 harus sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 60 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut wali kota, ASN telah diberikan waktu selama 1 tahun untuk melengkapi atribut yang digunakan. Dia juga mengingatkan agar pakaian jangan sampai tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Hal lainnya yang diingatkan berkaitan dengan program vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. ASN diminta ikut mendukung program vaksinasi anak.
Dikesempatan ini juga, wali kota mengalungkan medali bagi atlit Pencak Silat Kotamobagu yang berhasil meraih medali baik emas, perak dan perunggu dalam ajang Internasional Virtual Open Turnamen Satria Muda Indonesia.
Adve