BOLMONG, Inatonreport.Com – DPMPTSP melaksanakan sosialisasi implementasi pengawasan dan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA), Rabu (9/11/2022).
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Sutanraja, Kotamobagu, dibuka langsung Sekertaris Daerah Tahlis Gallang.
Dalam kesempatan tersebut Tahlis mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses dan mekanisme pengurusan izin.
Bahkan, tak sedikit pula yang belum tahu bahwa, ada beberapa izin yang saat ini sudah di tiadakan. Seperti halnya, HO, SITU, SIUP dan TDP.
“Sejak beberapa tahun lalu izin tersebut sudah kami ditiadakan, jadi sudah tidak ada SITU, SIUP, TDP dan sebagainya,” ujar Tahlis.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti pula para pelaku usaha disampaikan materi terkait sistim informasi pelaporan pajak daerah yang lebih dikenal dengan Sipapah.
Materi Sipapah disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolmong, Ria Rafika Manoppo, S.STP.
Pajak daerah dibayarkan melalui RKUD Bank SulutGo, ujar Ria, saat memberikan materi pajak daerah dan retribusi daerah. Selanjutnya, dia mengenalkan Sipapah, yang menjadi aplikasi baru untuk pelaporan pajak daerah.
Ria menyampaikan terkait kewenangan pemerintah daerah dalam hal pemungutan pajak serta mekanisme pendaftaran, pelaporan pajak daerah melalui sistim.
Ridwan