Lolak, inatonreport.com – Gendutnya jumlah direksi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi penyebab membengkaknya biaya operasional di PDAM. Hal tersebut bersarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Bolmong.
Untuk ukuran PDAM Bolmong saat ini, hal tersebut sangat tidak sesuai dan dinilai hanya mencari keuntungan pribadi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, jumlah direksi diatur dalam pasal 5 ayat 1. Pada Permendagri tersebut, jumlah direksi sampai pada jumlah sambungan 30.000 satuan sambungan, hanya satu orang. Lebih dari 30.000 sambungan jumlah direksi sebanyak tiga orang.
Atas dasar temuan itu, Kepala Kantor Inspektorat Abdul Latif, menyatakan, merekomendasikan penyesuaian jumlah direksi sesuai Permendagri. “Karena ada tiga direksi, biaya operasional membengkak. Hal itu menyebabkan, pengeluaran PDAM menjadi besar,”kata Latif, di kantornya, Selasa(27/2) siang.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk direksi berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2007, terlihat sangat fantastis. Selain gaji, direksi memperoleh tunjangan kesehatan istri/suami dan anak. Ditambah, bagi hasil dari keuntungan perusahan.
Jumlah sambungan yang ada saat ini, hanya 19.000 sambungan, dengan tiga orang direksi sangat tidak logis. Hal itu menyebabkan pemasukan dari penjualan air, hampir pasti lebih diutamakan pembayaran gaji dan tunjangan direksi.
Penyebab lainnya, kata Latif, Badan Pengawas tidak jalan. Padahal, berdasarkan Permendagri tersebut, tugas dan fungsi Badan Pengawas sangat penting.
Latif pun merekomendasikan, agar Badan Pengawas perlu diaktifkan kembali. Menurutnya, saat ini Pemkab Bolmong sedang menyusun proses pembentukan Badan Pengawas.
*Ridwan Kalauw