LSM Snak Markus Minta Pengisian OPD Baru Mengutamakan Putra Daerah

Lolak, inatonreport.com – Dalam waktu dekat Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Adrianus Nikson Watung, akan melantik pejabat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Bolmong.

Terkait pengisian jabatan, dinyatakan dalam Pasal 124, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang berbunyi pengisian kepala untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk pertamakalinya dilakukan dengan pengukuhan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

Demikian pula surat MenPan dan RB Nomor B/3116/M.PAN/09/2016 tertanggal 20 September 2016 mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, harus menjadi rujukan dalam menentukan siapa orang yang tepat menduduki jabatan.

Selain itu, dalam pengisian jabatan , Pejabat Pembina Kepegawaian harus memahami karakteristik daerah Bolaang Mongondow.

Menurut Budayawan Bolmong Hairun Mokoginta, Pj Bupati perlu mempertimbangkan putra daerah dalam pengisian jabatan. Khususnya, putra daerah yang memahami betul karakteristik budaya dan adat istiadat setempat. Itu untuk menghindari gesekan dan ketersinggungan,” katanya, saat ditemui di kediamannya, Kamis(29/12) pagi.

Hal yang sama juga disampaikan Zainal Mooduto dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Snak Markus. “Pejabat Bupati harus mengutamakan putra asli Mongondow,” katanya.

Ia juga mengingatkan, bagi pejabat yang tersandung kasus korupsi agar jangan diberikan kesempatan menduduki jabatan. Dorongan untuk segera mengisi jabatan OPD baru perlu disegerakan. Menurutnya, awal tahun 2017 Musrembang tingkat desa dan kelurahan akan segera dilaksanakan, sehingga penting pejabat baru telah dilantik.

Dalam pengisian jabatan, Pj Bupati  perlu memberikan kesempatan kepada ‘anak negeri’ Bolaang Mongondow untuk membangun daerahnya sendiri. Meski demikian, pengisian oleh  ‘anak negeri’  tidak mengesampingkan aturan-aturan ASN. Wan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.