Bolmong, Inatonreport.Com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Asisten I Setda, meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, dapat proaktiv dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut dikatakan Deker Rompas, Asisten I Setda Bolmong. Dengan mengatakan salah satunya terkait dengan permintaan data dari Bagian Tata Pemerintahan Daerah, itu harus menjadi perhatian serius.
“OPD harus memasukkan LPPD, LKPJ dan SPM sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Deker, Selasa, (21/01/2020) di ruang kerjanya.
Ketegasan serupa dikatakan Kabag Tapem Pemda Bolmong, jika OPD dan Kecamatan tidak proaktiv dalam, itu akan berdampak tidak baik. Yang diantaranya tidak akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) atau Gaji hingga Perjalanan Dinas.
“OPD yang tidak memasukkan ketiga dokumen tersebut akan tidak akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), Gaji dan Perjalanan Dinas sampai dengan batas waktu yang di tentukan,” kata Kabag Tapem, Muhammad Arif.
Sebab, lanjut Arif, berkaca pada tahun sebelumnya, progress LPPD berada pada penilaian 2,67 atau terendah di 15 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
*Rid