Bolmong, Inatonreport.Com – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan, melaksanakan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Kamis (1/2).
Assisten II Pemkab Bolmong, Yudha Rantung, mengatakan, pemerintah daerah mendukung semua investasi yang ada, namun wajib melengkapi semua perizinan yang diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, masukan yang disampaikan oleh semua peserta rapat dan masyarakat, wajib ditindaklanjuti oleh konsultan untuk penyempurnaan dokumen. Karena ini akan dijadikan dasar oleh Pemda untuk mengeluarkan izin lingkungan apabila kegiatan ini layak,” kata Rantung.
Menurut, Kepala DLH Bolmong, Abdul Latif, mengaku, tujuanya mengarahkan studi amdal agar efektif dan efisien.
“Setelah dibahas dan ditindaklanjuti, RKL RPL telah selesai disusun kemudian dilaksanakan pembahasan amdal saat ini. Kegiatan ini juga sebagai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013,” ujar Latif.
Sementara, Ketua KUD Perintis, Labot Mamonto, mengatakan, apa yang menjadi masukan dalam proses pembahasan amdal akan ditindaklanjuti.
“Semua masukan yang disampaikan dalam proses pembahasan amdal akan kami penuhi setelah proses penyempurnaan. Terima kasih atas semua masukan yang disampaikan,” ujar Labot.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Tanoyan Selatan, Urip M Detu, dan Kepala Desa Tanoyan Utara, Jasman Tonggi, menegaskan, mendukung sepenuhnya kegiatan pertambangan yang dilaksanakan KUD Perintis.
“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat, kami mendukung sepenuhnya kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan, dengan harapan kegiatan ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat, dan kedepannya dapat menjadi salah satu sumber PAD,” ucap kedua Sangadi ini..
Diketahui, pembahasan amdal KUD Perintis Tanoyan terkait dengan penyesuaian regulasi atau aturan dari pemerintah melalui instruksi Presiden Republik Indonesia, tentang larangan penggunaan mercuri.
Saat ini KUD Perintis akan menggunakan sianida dalam proses produksi dan tidak lagi menggunakan mercuri.
Kegiatan pembahasan tersebut turut dihadiri Komisi Penilai Amdal yg terdiri dari Tim Teknis dan Tenaga Ahli, Konsultan Tim Amdal, instansi teknis terkait, akademisi, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan unsur pers.
*Ridwan Kalauw