Bolmong, Inatonreport.Com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow merevisi Peraturan Bupati menyangkut pemberian tambahan penghasilan ASN Bolmong.
Revisi tersebut terkait dengan penetapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja dari kantor work from office (WFO dengan sistem shift 50 persen bekerja di kantor, dan 50 persen bekerja di rumah.
Perbup Nomor 34 tahun 2021 tersebut telah ditanda tangani oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Sekertaris Daerah Tahlis Gallang bernomor 34 tahun 2021 pada, Rabu (28/7/2021) dan mulai berlaku sejak ditandatangani.
Dalam pernyataannya, Tahlis mengatakan bahwa indikator pembayaran TPP didasarkan pada laporan kinerja setiap ASN, Kamis(29/7/2021).
Dimana katanya,”Setiap ASN wajib melaporkan kinerja teknis masing-masing SKPD kepada BKPP.”
Keputusan Perbup ini, berlandaskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Dimana, untuk mencegah penyebaran Covid-19 diberlakukan pula bekerja dari rumah dan dari kantor.
Sehingga penghitungan besaran TPP tidak dapat diberlakukan penghitungan berdasarkan indikator kinerja dan produktivitas karena alasan penerapan WFH dan WFO.
Adapun TPP ASN Bolmong selama masa WFH dan WFO di bayarkan berdasarkan Perbup Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemkab Bolmong.
*Ridwan