Pemkab Bolmong akan Verifikasi Tempat Ibadah

0
322

Bolmong, Inatonreport.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), tengah menindaklanjuti surat edaran Kementerian Agama RI tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Assisten I Pemkab Bolmong, Deker Rompas, mengatakan, dalam tahap ini akan dilakukan verifikasi terhadap tempat ibadah yang nantinya akan digunakan, dengan memenuhi 11 indikator sesuai edaran menteri agama.

“Kita bahas hal ini dengan melakukan rapat dengan lintas instansi dan lembaga, ada dari BKSAUA, Kemenag, MUI, dan beberapa Ormas keagamaan. Nantinya, akan ada surat edaran dari bupati,” ujar Rompas.

Rompas, menambahkan, desa atau kelurahan yang bisa melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah yakni lokasi yang belum memiliki warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Tapi desa yang tidak memiliki warga terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi tiba-tiba ada warganya yang terpapar virus Corona ini, maka akan kembali melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing,” jelas Rompas.

Sementara, Kabag Kesra Pemkab Bolmong, Rukman Korompot, menerangkan, surat edaran Bupati Bolmong tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, menjadi patokan proses verifikasi.

“Yang kita verifikasi adalah penerapan protokol kesehatan di setiap tempat ibadah,” terang Rukman.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.