Bolmong, Inatonreport.Com – Pemkab Bolmong, telah mengajukan permohonan ijin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI).
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).
Tujuan utama PSBB adalah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara membatasi aktivitas orang-orang dalam suatu kegiatan yang menimbulkan suatu kerumunan atau yang melibatkan orang banyak.
Melalui siaran pers, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, Parman Ginano, mengatakan, surat permohonan PSBB tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Pemkab Bolmong baru mengajukan ijin permohonan PSBB yang di tujukan pada Menteri Kesehatan RI, surat permohonan tersebut ditandatangani langsung oleh ibu Bupati. Perlu adanya penerapan PSBB, agar masyarakat Bolmong terhindar dari Covid 19,” ucap Ginano. *Rid