Pemkab Minta Warga Lokal jadi Prioritas Perusahaan

0
322
Pekerja China ilegal di PLTU Kukar. @merdeka.com

Bolmong, Inatonreport.Com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmong, Ramlah Mokodongan, mengatakan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur secara langsung terkait dengan rekruitmen tenaga kerja nanti. Terlebih lagi, membuat sebuah kesepakatan yang harus tertuaang dalam Momerandum of Understanding (MoU).

“Perusahaan itu tidak bisa melakukan MoU dengan pemerintah terkait dengan tenaga kerja. Mereka memiliki aturan sendiri dalam rekruitmen tenaga kerja yang dibutuhkan. Acuan mereka undang-undang tenaga kerja,” kata Ramlah, Kamis (09/07/2020).

Dalam ketentuan kata dia, pihak perusahaan harus memberikan peluang kepada tenaga kerja lokal. Sesuai dengan penetapannya, 75 persen dari jumlah keseluruhan karyawan yang dibutuhkan harus warga lokal.

“Untuk tahap awalnya, kemungkinan besar masih didahului dengan tenaga-tenaga ahli dari luar. Kemudian menyusul dari lokal kita,” tuturnya.

Tiga desa di Kecamatan Lolak sebagai central KIMONG, prioritas utama perusahaan dalam rekruitmen nanti.

“Tentunya prioritas yang tiga desa masuk Kawasan itu. Perusahaan harus menyediakan tempat kerja bagi mereka yang tinggal di desa tersebut,” tegas dia.

Sesuai dengan penyampaian Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, masuknya KIMONG di Bolmong akan menyerap tenaga kerja kurang lebih 33 ribu orang. Peluang itu tentunyamilik putra-putri daerah asal Bolmong.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.