Bolmong, Inatonreport.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) Bolmong, mewajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan jelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. DPMD Juga menyentil kekurangan anggaran pada pelaksanaan Pilkades nanti.
“Awalnya kita anggarkan untuk pembuatan satu TPS dengan total anggaran Rp 1,6 Miliar, dikarenakan dengan ada Permendagri, ketika kita simulasi kembali mencapai Rp 2,8 Miliar,” jelas Kepala DPMD Bolmong, Dr Deyselin Y T J Wongkar, di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2021).
Lanjut Kadis PMD Bolmong, terkait dengan usulan tambahan anggaran, itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020, tentang pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sehingga dikatakan Kadis PMD Bolmong, saat ini pihaknya, tetap akan mengajukan kembali tambahan anggaran, untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) karena pelaksanaanya akan berbeda.
“Kita wajib menggunakan protokol kesehatan (Prokes), salah satunya diwajibkan membuat TPS,” tambahnya.
Lanjutnya lagi menjelaskan, mengacu Permendagri nomor 72 tahun 2020, tentang pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, maka dalam satu TPS hanya diwajibkan 500 pemilih, jika dalam satu desa lebih dari 1000 lebih pemilih, sehingga harus dibangun dua sampai tiga TPS.
“Anggaran ini bukan hanya pembuatan TPS, namun hingga penggajian petugas TPSnya dan lainnya juga,” terangnya.
Namun dikatakannya lagi, demi untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades, atau Pemilihan Sangadi (Kepala desa- red) di 96 Desa dari 200 desa se-Bolmong, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, bukan menjadi kendala.
“Dari 200 desa se Kabupaten Bolaang Mongondow 96 desa diantaranya, dipastikan menggelar Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak tahun 2021 ini,” jelasnya lagi.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Isnaidin Mamonto menambahkan, pelaksanaan Pilsang serentak di 96 desa di Kabupaten Bolamong, mengacu pada Permendagri nomor 72 tahun 2020.
“Kita tetap akan mengusulkan penambahan anggaran ini, karena secara teknis akan berbeda sesuai dengan Permendagri yang dimaksudkan tetap dengan penegakan prokes covid-19,” tandas Isnaidin.
*Rid