PPA ID-0229 “Kalvari” Mogoyunggung Gelar Sosialisasi Tentang Kejahatan OSEC

Bolmong, Inatonreport.Com – Disadari atau tidak, anak  adalah penentu keberlangsungan sebuah bangsa.  Maknanya, baik buruk anak hari ini akan sangat menentukan bagamana masa depan  sebuah bangsa dan Negara kelak. Karenanya, Negara menjamin kehidupan seorang anak, baik pendidikan maupun kesejahteraannya, serta perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.

Untuk menjamin hak-hak anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan, Negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).

UUPA mengamanatkan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggaraan perlindungan anak kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali. Selain itu, UUPA juga mempertegas adanya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada pelaku kejahatan seksual.

Tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak.  Penyelenggaraan  perlindungan anak  oleh masyarakat dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisaisai perlindungan anak. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Anak (PPA) ID-0229 “Kalvari” Mogoyunggung.

Bertempat di Gereja Baptis Kalvari Mogoyunggung, Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow pada Rabu, 9 Maret 2021, PPA ID-0229 “Kalvari” Mogoyunggung menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak dengan tema Memahami OSEC (Online Sexual Exploitation of Children). Kegiatan sosialisasi  dihadiri oleh koordinator, para staf, dan para mentor PPA ID-0229 “Kalvari” Mogoyunggung, serta anak-anak binaan dan orang tua wali.

Advokat sekaligus Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (YLBH BMR) Indah Moonti, SH dalam pemaparannya sebagai narasumber mengatakan, OSEC merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk memfasilitasi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.

Menurut Indah,  kejahatan eksploitasi seksual online terhadap anak dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui bujuk rayu atau grooming, sexting atau mengirim foto atau video yang membangkitkan birahi, sextortion atau pemerasan, live streaming atau merekam dan mensiarkan, serta Children Sexual Abuse Material (CSAM) atau menyebarluaskan gambar atau foto anak setengah telanjang.

 “Korban eksploitasi seksual anak secara online tidak seperti korban kekerasan seksual lainnya,  karena mereka dapat menjadi korban ribuan bahkan jutaan kali setiap sebuah foto, audio, dan video dilihat, ditonton, dikirim, atau diterima” ujar pengacara P2TP2A itu.

Karena itu Indah meminta kepada para orang tua agar melakukan pengawasan secara maksimal guna mencegah anak menjadi korban kejahatan OSEC. Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain, mendiskusikan keamanan internet dengan anak, memantau anak saat menggunakan internet, memeriksa profil anak dan apa yang mereka share,  dan menjelaskan kepada anak bahwa gambar yang dishare bersifat parmanen,

Sementara Ferdinan Lumintang , Staf  Perlindungan Anak PPA ID-0229 “Kalvari” Mogoyunggung mengatakan, pelaksanaan sosisialisai perlindungan anak dengan tema “Memahami  OSEC” bertujuan agar anak-anak binaan PPA dapat memahami kejahatan seksual anak dalam dunia maya, sehingga mereka dapat menggunakan media sosial dengan baik.

“Untuk para orang tua. Agar selalu mengawasi aktivitas anak dalam bermedia sosial. Dan apabila anak Anda mengalami kekerasan seksual, segera hubungi penegak hukum untuk mendapatkan bantuan. Namun, bila Anda merasa takut, silakan datangi PPA ID-0229 “Kalvari” Mogoyunggung, konsultasikan masalah Anda dengan koordinator, staf, ataupun mentor” ujar Ferdinan.

*MAS/HS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.