Bolmong, Inatonreport.Com – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Daerah Kab. Bolmong pada sidang Paripurna, Jumat(27/11).
Penyusunan APBD tahun anggaran 2021 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, maka penyusunan APBD 2021 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Ketua Fraksi Golkar Marthen.F.Tangkere,”Sistim penganggaran 2021 bukan lagi tersentral pada Badan Keuangan Daerah (BKD) tapi ke dinas, badan, bagian dan kecamatan, sesuai dengan Permendagri No.70 tahun 2019 tentang SIPD.”
Untuk itu, katanya, perlu penguasan program kegiatan oleh kepala dinas, badan, bagian dan kecamatan. Disamping itu, tambanya, diperlukan penguasaan digital dan ITE. Selain itu, program kegiatan harus terarah dan dirasakan oleh masyarakat.
Marthen mengakui dana APBD tahun 2021 sedikit berkurang dari APBD tahun 2020. Namun dia berharap setiap kegiatan haruslah yang menjadi prioritas, diperlukan dan bermanfaat bagi masyarakat.
SIPD merupakan sistim berupa
data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan. Dimana data haruslah sudah di-input ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Sehingga, SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Meski demikian, masih banyak persoalan yang timbul pada saat peng-inputan data. Dimana, terkadang data yang telah di input hilang, sehingga harus berulang kali di input.
Marthen pun menegaskan, setiap dinas, badan, bagian dan kecamatan harus betul-betul menguasai ITE.
*Ridwan