Bolmong, Inatonreport.Com – Permohonan Pemkab Bolmong untuk menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Jawaban permohonan Pemkab Bolmong tersebut dijawab lewat surat dari Dirjen Keuda Nomor 900/699/Keuda, perihal pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN Daerah tahun anggaran 2020 tertanggal 3 Februari 2020.
Bahwa besaran alokasi anggaran TPP kepada ASN daerah Bolmong tahun anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran TPP tahun anggaran 2019.
Terkait surat balasan tersebut, Rio Lombone Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Kamis(6/2), mengatakan dari isi surat Dirjen Binkeuda tidak ada pernyataan TPP dinaikkan.
“Yang ada hanya TPP bagi pejabat atau pegawai yang bertugas pada kantor Inspektorat Daerah,” katanya.
Namun, dia sendiri masih menunggu pemberitahuan dari Bagian Orpeg. Jika ada permintaan penambahan TPP, dia tinggal mencairkan saja, tukas Rio.
*Ridwan