Bolmut, Inatonreport.Com – Bawaslu Kabupaten Bolmut, menggelar rapat koordinasi pengawasan Daftar Pemilih Sementara pada pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sulawesi Utara,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang di laksanakan di Rumah Makan Lavista desa Kuala Utara kecamatan Kaidipang kab bolaang Mongondow Utara. Kamis 17 September 2020, pada pukul 11.37 wita.
Dalam rapat tersebut di hadiri, Ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh dan anggota Bawaslu Bolmut Benhenzer Enok,anggota Bawaslu Bolmut, Misrawati Pakaya , Kordiv HP3S,Kordiv PH2L Staf PH2L, serta Staf Bawaslu,sekecamatan sekabupaten Bolaang mongodow utara. Dan pemateri Ketua NU Bolmut, Supriadi Goma, dan Ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja.
Dalam sambutanya Ketua Bawaslu Bolmut irianto pontoh mengatakan kegiatan rapat kordinasi pengawasan daftar pemilih sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Sementara adalah hasil dari pleno DPHP KPU Bolmut,maka dengan kegiatan ini panwaslu kecamatan se Kabuoaten Bolaang mongondow utara agar dapat melakukan pengawasan yang berada di masing masing wilayah.
Panwaslu kecamatan sampai pada PKD agar dapat melakukan pengawasan secara ektra pada tahapan Daftar Pemilih Sementara.
Selain itu ketua NU Supriadi Goma yang juga sebagai camat bolangitan barat menyampaikan kegiatan pemilukada dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pengawasan harus benar benar berintegritas dan profesional dan juga bisa di pertanggung jawaban secara moral.
Di temukan ada 3.331 yang belum berumur 17 tahun, yang sudah menikah belum masuk DP4 di 421 kabupaten kota.Semoga di Bolmut tidak ada yang akan di temukan.
Dan di temukan 66.041 pemilih dalam DPK pemilih 2019 di 111 kabupaten dan kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A.AKWK.
Pokok permasalahannya di temukan PPDP masuk dalam pengurus partai,PPDP melimpahkan tugasnya kepada orang lain,pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk di dalam A.AKWK.
Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk pada daftar pemilih.Di temukan wajib pilih yang belum memiliki KTP elektronik dan Pemilih dalam formulir A.KWK yang berada jauh TPSnya.
Selain itu Sambutan dari ketua KPU Bolaang Mongondow Utara, Mengatakan, dalam sambutannya sebagaimana dalam lanjutan sesuai PKPU No 5 tahun 2020,dengan adanya bencana non alam dalam hal pendemo Covid19,semoga bencana ini akan cepat berakhir.
Pada kesempatan ini menyampaikan sejak tangal 15 Juni sampai pencoblosan 6 Desember 2020 adalah tahapan terkait data.
Maka dari itu KPU akan memastikan keakuratan mengenai data, sejak ada temuan dari PKD dan panwaslu kecamatan sudah di tindak lanjuti mulai dari TMS dan MS.
Paling lambat Daftar pemilih pada tanggal16/19 September 2020 DPS ini akan akan di umumkan sampai di tingkatan desa.
Dalam kesempatan ini seluruh jajaran KPU Bolmut, Junaidi Harundja mengucapkan terima kasih banyak kepada panwaslu kecamatan dan PKD se kabupaten Bolaang Mongodow Utara.
Karena pada saat itu banyak yang di temukan oleh Panwaslu kecamatan dan PKD saat pencoklitan banyak data yang keliru langsung di rekomendasikan ke PPK untuk di tindak lanjuti.
Untuk data pada saat pelaksanaan rapat pleno di propinsi yang tercepat berkat rekomendasi dari panwaslu kecamatan langsung di tindak lanjuti untuk di perbaiki.
Maka dari itu teman teman pengawas selalu bekerja secara profesional untuk melakukan pengawasan mengenai data. Kepada PPK dan PPS agar dapat mendengar apa yang menjadi temuan PKD dan panwaslu kecamatan se kab Bolmut.
*Anto/Nux