BOLMUT, Inatonreport.Com – Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan dan ditetapkan bersama dalam musyawarah oleh Pemerintah Desa Tuntung Timur Kec. Pinogaluman beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 30 Desember 2021 kemarin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Anggaran pendapatan dan belanja Desa merupakan instrumen penting yang sangat menetukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tuntung timur Tahun Anggaran 2022 (APBDes T.A 2022) merupakan informasi yang menyajikan r baik berupa pendapatan dan belanja Desa tuntung timur yang bertujuan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa selama 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana termuat dalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Tahun 2021.
berikut Abdes Tuntung Timur Tahun 2022:
Rp. 1.004.620.248
Alokasi Dana Desa: Rp. 341 9912 48
Dana Desa: Rp. 657 829 000
Back Hasil Pajak: Rp. 4.800.000
I.B