Bolmut, Inatonreport.Com – Wakil ketua I DPRD Bolmut Drs Salim Bin Abdullah Soroti pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bolmut tekait pengurusan tanah selasa/02/02/2021
Dia bahkan menyebutkan pihak ATR/BPN lambat dan mempersulit rakyat.
Hal itu dikatakan wakil ketua I DPRD Bolmut usai menerima aduan dari masyarakat.
“Saya telah banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pengurusan tanah dari tahun 2012 hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat,” ucap SBA.
Lanjut Dirinya menilai, kalau pun benar informasi tersebut, pihak BPN Bolmut lalai dalam hal pengurusan sertifikat tanah.
“Kalau dihitung sudah sembilan tahun lamanya belum mendapatkan haknya sertifikat tanah, dan ini jelas sangat merugikan, kasihan masyarakat seperti digantung dengan pengurusan sertifikat ini, akibatnya masyarakat yang ingin berencana menjual tanah karena ada kebutuhan keluarga terhambat karena bukti jual beli sudah dipegang oleh BPN,” terang Ami Un.
*Ismanto