Bolmut, Inatonreport.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat Paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengambilan sumpah anggota DPRD Pengganti antar waktu (PAW) sisa masa Jabatan 2019-2024, Senin (31/1/2024)
Terpantau rapat yang digelar di ruang rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chandra, yang didampigi oleh dua Wakil Ketua DPRD Bolmut dan dihadiri Bupati Drs Depri Pontoh, wakil Bupati Drs Amin Lasena MAP.
Disela sidang berlangsung Ketua DPRD Bolmut Frangki Chendra, menympaikan proses PAW anggota DPRD Bolmut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Nomor 18 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian Atiya Pontoh (Almh) sebagai anggota DPRD Bolmut dan peresmian pengangkatan Lepi Nani, A.Md.PD sebagai Anggota DPRD dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
seperti yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bolmut, Drs. Musliman Datukramat, M.Si, yakni : surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara no 18 tahun 2022 tentang peresmian Pemberhentian Atiya Pontoh Sebagai Anggota DPRD Bolmut Dan pengangkatan penganti Antar waktu saudara Lepi Nani, A.Md.PD sebagai Anggota DPRD dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
Gubernur Sulawesi Utara Menimbang
A. Berdasarkan Surat Bupati Bolaang Mongondow Utara NOMOR 100/18/SETDAKAB.P Tanggal 4 Januari 2022
Perlu Meresmikan pemberhentian Atya pontoh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 karna yang bersangkutan Telah meninggal dunia
B. bahwa saudara Lepi Nani A.Md PD sudah memenuhi syarat Pengangkatannya sebagai Peganti Antar waktu Anggota DPRD Bolmut.
- Memutuskan Peresmian pemberhentian atas nama saudari Atiya Pontoh anggota DPRD Bolmut masa jabatan 2019-2024 serta ucapan terima kasih atas Jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD
- Meresmikan peganti antar waktu saudara Lepi Nani A.Md PD sebagai anggota DPRD Bolmut sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai pengucapan Sumpa dan janji
Adve