Bolmut, Inatonreport.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Dinas PMD Sabtu, 29/05/2021.
Kegiatan yang menerapkan protokol Tetap (Protap) di lingkungan PMD itu
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bolmut Fadli T Usup melalui kepala Bidang (Bidang) Yahya Botutihe mengatakan, kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas BPD tersebut diikuti 60 orang dari kecamatan pinogaluman dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi, setiap desa mengikutsertakan 3 orang BPD-nya. Dari ketua, wakil Ketua Dan sekertaris orang tersebut, satu orang Sebelumnya, kegiatan ini selalu mengikutsertakan ketua dan seluruh anggota BPD. Namun, karena terjadi refocusing anggaran dampak Pandemiorona Virus Disease (Covid-19), jadi hanya mengikutsertakan 3 orang saja, dan kegiatan pun hanya dilaksanakan satu kali,” ucap yahya saat menyampaikan materi.
Lebi lanjut yahya dalam penyampaian materi Pada kegiatan tersebut, diajarkan mengenal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka selaku BPD. Misalnya, bagaimana membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa yang menjadi fungsi mereka.
“Agar tidak terjadi miskomunikasi, dan BPD selaku pengawas pemerintah desa dan Kepala Desa, dapat saling sinergi, tentunya sangat diperlukan pelatihan peningkatan kapasitas BPD, agar mereka dapat mengenali mana yang menjadi tugas dan fungsinya,” terangnya
Yahya Botutihe mengingatkan, BPD tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit. Namun hanya mengawasi bersama masyarakat, kecamatan, dan inspektorat, atau lebih bersifat koordinasi atau pencegahan, BPD kata yahya juga Bisa meminta Rab kepada pemerintah desa.
“ pembinaan merupakan kewenangan kecamatan, Dinas PMD, serta instansi terkait lainnya dan BPD selain mengawasi juga bisa meminta RAB guna evaluasi bersama pemerintah desa” jelas Yahya.
*IB