Kejaksaan Bolmut Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Mark Up Tagihan Listrik Sekretariat DPRD

BOLMUT, Inatonreport.Com – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara kini menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik dalam kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Bolmut Jum’at (13/05/2022)

sebelumnya, Kejari Bolmut telah menetapkan 2 tersangka dan sekarang tim jaksa penyidik telah menetapkan tersangka baru yakni berinisal ST dan AH dengan Nomor: B-540/P.1.19/FD.1/05/2022 dan Nomor: B-541/P.1.19/FD.1/05/2022 Pada 13 Mei 2022.

pemeriksaan terhadap AH dan ST berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: Print-02/P.1.19/Fd.1/03/2022 dan surat perintah Nomor: Print-03/P.1.19/FD.1/03/2022 pada 18 maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana SH, MH dalam pres rilisnya mengungkapkan, ST dan AH sudah lakukan penahanan, Jumat (13/055/2022) dalam kasus Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016-2017.

kata Nana kasus tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Terdakwa AGP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.096.642.929.

Dalam kasus tersebut lanjut Nana, Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 16 saksi dan melakukan penyitaan 6 (enam) barang bukti tambahan, Adapun modus operandi tersangka ST dan AH, mereka secara bersama-sama terdakwa AGP dan MHB melakukan Mark Up tagihan listrik bulanan dan Multiguna.

Kedua tersangka kata Kajari, yakni ST dan AH telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, dan dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan. Saat ini, kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polsek Urban Kaidipang,” ucapnya.

I.B

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.