Bolmut, Inatonreport.Com – Setelah mengalami berbagai penolakan di berbagai elemen masyarakat, baik dari kalangan masyarakat, alim Ulama maupun politisi, akhirnya Presiden Joko Widodo, resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan Minuman keras (Miras). Pencabutan Perpres ini pun mendapati respon baik dari politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)
Diketahui Salim Bin Abdullah yang juga sebagai Wakil ketua I DPRD Bolmut itu pun memuji Joko Widodo.
menurutnya pencabutan Perpres ini merupakan upaya penyelamatan bangsa “Sejak awal F-PPP baik di DPR RI hingga DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menolak Perpres ini, namun dengan dicabutnya Perpres ini maka kami memandang dan menilai jika Presiden Joko Widodo telah menyelamatkan bangsa dan negara ini dari pengaruh miras,” ucap SBA sapaan akrabnya.
Bukan hanya itu, Salim juga menyampaikan bahwa investasi miras ini tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja. “Penglegalan miras ini tidak sebanding dengan mudharatnya. Artinya sedangkan belum dilegalkan sudah banyak mudharatnya apalagi sudah dilegalkan oleh Jokowi,” terang SBA
Menurut Salim bahaya Miras ini sangat besar sekali sehingga langkah pencabutan Perpres ini sangat tepat. “Kami bangga dengan presiden RI bapak Joko Widodo yang telah mendengarkan pandangan dan pendapat masyarakat terutama apa yang disampaikan oleh para Alim Ulama di negeri ini,” tutupnya.
*IB