Pertanyakan CSR Waralaba Minimarket, DPRD Bolmut akan Gelar Hearing

Bolmut, Terkini183 Views

Bolmut, Inatonreport.Com – Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) pada jaringan retail waralaba minimarket baik itu Indomaret maupun Alfamart perlu dipertanyakan.

Hingga saat ini, laporan tentang CSR dan bahkan rekomendasi dari dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, mereka tidak ada data tersebut,” ungkap Kepala Bidang perdagangan Lastrie Ponongoa, Senin (13/9/2021).

Koordinator indomaret wilayah bolmut, Munira Paloa Ketika dikonfirmasi, pihaknya belum mengetahui Tentang (CSR)

“saya belum mengetahui Terkait tenaga kerja lokal, didata itu ada 88 persen asli orang bolmut, dan kalau di total dari 10 indomaret, itu sudah ada 50-an orang pekerja,” kata Munira.

Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Haris Bangko, SH, MH Ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini sudah ada 20 Jaringan Retail Waralaba, indomaret 10 store yang tersebar di kecamatan, begitu juga dengan alfamart, ada 10 store. Ada yang sudah beroperasi dari tahun 2016 dan juga tahun 2019.

PTSP hanya berkewajiban membantu dalam pengurusan SIUP dan hal tersebut sudah dilakukan, untuk IMB itu ada dinas PUPR yang mengeluarkan,” tutur mantan sekwan itu.

Dinas tenaga kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Utara juga sampai dengan saat ini belum melakukan pendataan terkait tenaga kerja lokal yang ada di indomaret maupun alfamart,” kata Abdul Muis Suratinoyo

hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala bagian hukum, Ivan Gahtan, SH. Belum ada MOU antara pemerintah daerah dengan pihak indomaret maupun alfamart, kalau itu ada pasti bisa dipantau dalam database JDIH kami,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Mitra kerja Komisi II, Drs Mulyadi Pamili, SH menuturkan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan itu sudah diatur baik dalam undang-undang maupun Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisi III, Suriansyah Korompot, SH. Baik itu persero maupun persero terbuka, sudah diatur kewajibannya.

Pihaknya dalam waktu dekat ini, Komisi III akan memanggil Management Indomaret terkait CSR dan informasi yang diberitakan oleh media tentang penyelundupan miras jenis cap tikus di mobil ekspedisi indomaret yang telah di ringkus oleh polres bolmut,” tegasnya.

Pernyataan tegaspun keluar dari orang nomor 2 di bolmut. Mereka harus memberikan laporan kepada pemerintah daerah dari hasil investigasi dan pemeriksaan pihak polres, dan harus kami tau.

“Dan kalau ada pihak management terkait dalam hal ini, bukan hanya dievaluasi tapi juga ditutup dan dicabut izinnya. dan terkait kontribusi terhadap daerah akan kita tunggu annual reportnya,” tegas Amin Lasena.

*IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.