Bolmut, Inatonreport.Com – Desa tuntung Timur lakukan penjaringan pengangkatan aparat desa di linkungan Desa Tuntung Timur.
Berikut persyaratannya:
Dalam pengangkatan ini Sekdes Rostiana Buhang mengungkapkan bahwa masa bakti aparat desa suda selesai maka dengan ini kami lakukan penjaringan pengangkatan aparat desa terbaru dengan posisi kaur pelayanan dan kasi pelayanan.
Lalu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
Berpendidikan minimal SMA atau yang sederajat;
Berusia20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, ditulis pada saat pendaftaran;
Mmpu mengoperasikan komputer;
sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
Berkelakuan baik;
Tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang pernah dilaporkan pernah dipidana serta bukan sebagai kejahatan berulang-ulang;
memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
*Ismanto