Bolsel, Inatonreport.Com – Kepala Badan Pengelolaan Keuanan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolsel, Lasya Mamonto, mengatakan, Pemkab Bolsel belum bisa memastikan kenaikan gaji sebesar 5% bagi ASN di Bolsel.
Menurut Lasya, belum diberlakukannya kenaikan gaji PNS sebesar 5% karena belum adanya payung hukum yang jelas.
“Kita tunggu dulu Peraturan Pemerintah (PP) terbit, baru akan diberlakukan. Pembayaran kenaikan gaji harus berdasarkan juknis yang mengatur tentang kenaikan gaji. Selain itu , kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari PP tentang petunjuk teknis tersebut,” ujar Lasya.
Namun untuk pembayaran gaji Januari, lanjut Lasya, Pemkab Bolsel sudah mulai melakukan pembayaran.
“Pembayaran gaji itu sesuai dengan usulan dari bendahara gaji masing-masig SKPD,” ucap Lasya.
*ttc/Her