Asisten 1 Sebut Soal Pemecatan Ketua BPD, Itu Sudah Sesuai Mekanisme

Boltim, Inatonreport.Com – Asisten l bidang pemerintahan, sekretariat Pemkab Boltim, Haryono Sugeha, berujar, terkait pemecatan ketua dan wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu sudah sesuai mekanisme.

“Masyarakat sudah tidak cocok dan Bupati pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” ketus Sugeha belum lama ini.

Dijelaskannya, pergantian perangkat Desa Matabulu Timur Kecamatan Nuangan yang dilakukan oleh Sangadi, harusnya mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 turunanya Peraturan Menteri Dalam Negeri kemudian dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Proses pergantian aparat desa itu sudah di atur dalam UU maupun Perbup. Oleh karena itu, kami menegaskan kepada Camat sebagai penanggung jawab kepada Bapak Bupati dan Sangadi agar dalam proses pemecatan atau mengganti aparat desa itu tidak semena-mena melakukan pergantian. Tentu harus melalui alasan dan mekanismenya seperti meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan karena ada kasus berat yang jelas,” terang Sugeha.

Karena Sangadi melanggar rambu-rambu yang ada, Lanjutnya, Artinya melakukan pergantian tidak sesuai dengan prosedur maka jabatan aparat Desa Matabulu Timur yang diganti dapat dikembalikan.

“Saya menegaskan kepada Sangadi jangan melanggar aturan yang ada, setiap melakukan pergantian harus ada rekomendasi dari Camat. Nah ini yang di langgar oleh Sangadi. Dengan demikian Jabatan aparat dikembalikan dan kembali pada regulasi yang ada,” tuntasnya.

*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.