Boltim, Inatonreport.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Dalam rangka Percepatan Penataan Kewenangan Desa Kabupaten/Kota dan Desa.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Kesatuan Nasional Independen (LPKNI) itu, digelar di Meeting Room Paloko, Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (29/11).
Kegiatan Bimtek dibuka langsung oleh Bupati Boltim Sehan Landjar, SH. Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Boltim, yang bekerja sama dengan Apexi dan IPKNI dalam menggelar Bimtek.
Bupati berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti bimtek dengan baik, serta menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber. Sehingga ilmu yang diperoleh di tempat ini, dapat dibawa dan diaplikasikan ketika mereka (peserta-red) pulang ke desanya masing-masing.
Menurut Bupati Boltim Dua Periode ini, Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa perlu ditingkatkan, melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), salah satunya melalui kegiatan bimtek.
“Dengan mengikuti bimtek, wawasan bisa lebih terbuka, dimana yang sebelumnya belum tahu, namun setelah mengikuti bimtek ini kalian menjadi tahu,” ujar Bupati sembari membuka secara resmi kegiatan bimtek.
Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Sautma Sihombing, dalam sambutannya menjelaskan, bahwa Bimtek Percepatan Penataan Kewenangan Desa digelar untuk mempercepat pemenuhan landasan penyelenggaraan pemerintahan desa, terkait dengan kewenangan desa.
Menurutnya, kewenangan desa itu menjadi wajib bagi desa, karena ada perintah undang-undang. Walaupun di situ tidak mewajibkan harus ada. Tetapi atas dasar itulah, maka kewenangan desa itu menjadi wajib harus mereka miliki.
Lebih lanjut Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek kewenangan desa mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2013 tentang pemerintah, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2015 dan peraturan lainnya.
“Penyusunan atau penetapan kewenangan desa di kabupaten dan desa sangat lambat, karena kewenangan desa tidak berbicara tentang uang, makanya lambat atau alasan lain tidak ada uang. Itulah yang harus dipercepat, untuk mencapai target nasional, yakni 350 kabupaten/kota tahun 2019 dan kurang lebih 30.000 desa yang memiliki Peraturan Desa (Perdes) tahun 2019,” ungkapnya.
“Diharapkan tahun 2020, ada 74 ribu lebih Perdes kewenangan desa. Percepatan itu sebenarnya adalah untuk mendukung terwujudnya pencapaian target nasional,” kunci Sihombing.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Hariono Sugeha, Kadis PMD Uyun K. Pangalima, Ketua umum apexi Ridwan Daali, para Camat Se-Kabupaten Boltim, serta para Peserta Bimtek sebanyak 240 Orang terdiri dari Sangadi, BPD dan Opertor Desa dari 80 Desa Se Kab. Boltim.
Diketahui kegiatan Bimtek dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 29 November sampai dengan 2 Desember 2019.
*