Boltim, Inatonreport.Com – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat Paripurna dengan pembahasan penyampaian Ranperda Inisiatif, di Gedung Paripurna, Senin (22/1).
Rapat Paripurna di awal 2018 tersebut, DPRD Boltim langsung menyampaikan Ranperda Inisiatif untuk dijadikan Perda.
“Ini Ranperda Inisiatif dari DPRD Boltim, rencana akhir Maret 2018, akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Ketua DPRD Boltim, Marsaole Mamonto.
Marsaole mengatakan, tahun 2017 ada beberapa Ranperda Inisiatif dari DPRD yang telah menjadi Perda. Diantaranya, Perda sampah, pelayanan kesehatan, pendidikan, pencabutan izin ganguan (HO), hari ulang tahun Kabupaten, mekanisme pemilihan Sangadi dan lainnya.
Lanjut Marsaole, untuk 2018 ada tujuh usulan Ranperda Inisiatif DPRD yang disampaikan yakni ketertiban umum, pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, perlindungan dan pemberdayaan petani pembudidayan dan nelayan, izin pemanfaatan ruang, sakat, infak dan sedeka, penanggulangan kemiskinan serta Penyelenggaran penanggulan bencana.
Sementara, Bupati Boltim, Sehan Landjar pada kesempata tersebut mengharapkan, dengan adanya inisiatif DPRD dalam mengajukan Ranperda, menjadikan satu instrumen bagi pemerintah dan masyarakat Boltim ke depan.
“Tentunya saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD se-Kabuapten Boltim,” ujar Sehan.
Menurut Sehan, dalam upaya percepatan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Boltim, sepatutnya ia sebagai Bupati dapat berbangga diri dengan upaya DPRD.
“Pada sidang pertama ditahun 2018 ini, saya sangat bangga terhadap Legislatif sebagai mitra kerja pemerintah yang dimana selangkah lebih maju dalam hal penyusunan refulasi peraturan pemerintah daerah, untuk kepentingan kepemerintahan lebih khusus masyarakat di daerah ini,” jelas Sehan.
*Abdyanto Mokodongan