Boltim, Inatonreport.COm – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Inspektorat mengimbau bagi Sangadi (Kepala desa-red) yang desanya ada temuan agar cepat di tindaklanjuti, Jumat (26/7).
Kepala Inspektorat Boltim, Meike Mamahit membeber, ada beberapa desa di Kecamatan Kotabunan yang mendapat temuan sehingga kata dia, hal itu harus cepat ditindak lanjuti.
“Untuk Kecamatan Kotabunan ada temuan tapi kami memberikan kesempatan untuk di tindaklanjuti. Dalam arti kalau temuannya seperti fisik, misalnya ada penambahan pekerjaan, kami akan turun dan ukur kembali. Kami akan beri kesempatan utuk menambah pekerjaan itu,” terang Meike saata ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
“Kalau administrasi yang belum lengkap kami tegaskan agar cepat selesaikan. itu kami beri waktu sampai satu minggu atau sepuluh hari dan kami terus monitor kembali,” sambungnya.
Dikatakannya, jika temuan di desa sudah diberikan dispensasi untuk ditindak lanjuti, tapi tidak di indahkan, Inspektorat akan muat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Setelah kami sudah suruh memperbaiki temuan-temuan yang ada, mana yang tidak memperbaikinya itu yang kami muat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP itu diberi kesempatan selama 60 hari. Sampai 60 hari tidak ada lagi maka harus dikembalikan uang yang sudah terpakai,” jelasnya.
“Jadi pada umumnya desa-desa yang ada temuan, kami akan memberikan kesempatan untuk membenahinya. Jangan samapai mereka (Sangadi-red) belum cukup waktu kemudian kami langsung vonis,” timpalnya.
Kata Meike, sebagai internal yang dilakukan bagaimana cara untuk melakukan pembinaan bukan mencari-cari kesalahan.
“Sistem Inspektorat, sebagai internal Pemerintah Daerah itu memberikan pembinaan dulu bagi Sangadi-sangadi untuk menindak lanjuti,” ungkapnya.
Intinya jika ada temuan di desa-desa, segera ditindaklanjuti dalam waktu yang se singkat-singkatnya,” kunci wanita yang akrab disapa Ibu Mei ini.
*